UU-ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) sudah beredar dan disahkan pada tgl 21 April oleh DPR-RI, pastinya diantara anda semua sudah ada yang tahu. Tetapi yang menjadi permasalahan disini adalah, apakah anda semua paham tentang isinya??
Sekarang ini Teknologi informasi sudah semakin maju. Dan pastinya anda semua tidak mau ketinggalan untuk mendapatkan informasi terbaru tersebut.
Salah satu contoh informasi terbaru tersebut adalah kasus pornografi yang baru-baru ini terkuak di media sosial seperti youtube dan televisi. Mungkin Anda masih ingat masalah tersebarnya video porno salah satu pasangan artis di negara kita yaitu Ariel Noah dan Luna Maya yang beredar pada pertengahan Juni 2010 lalu. Kini video tersebut telah tersebar ke semua situs-situs dan blog. Dan bahkan tokoh utama dalam video tersebut, yaitu ariel telah menjalani proses hukum dan saat ini telah dibebaskan.
Sekarang ini Teknologi informasi sudah semakin maju. Dan pastinya anda semua tidak mau ketinggalan untuk mendapatkan informasi terbaru tersebut.
Salah satu contoh informasi terbaru tersebut adalah kasus pornografi yang baru-baru ini terkuak di media sosial seperti youtube dan televisi. Mungkin Anda masih ingat masalah tersebarnya video porno salah satu pasangan artis di negara kita yaitu Ariel Noah dan Luna Maya yang beredar pada pertengahan Juni 2010 lalu. Kini video tersebut telah tersebar ke semua situs-situs dan blog. Dan bahkan tokoh utama dalam video tersebut, yaitu ariel telah menjalani proses hukum dan saat ini telah dibebaskan.
Yang
menjadi pertanyaan saat ini adalah,apakah tokoh utama dalam video tersebut
bersalah??? Dan sebenarnya siapa yang harus disalahkan atas
penyebaran video tersebut??? Kalau anda menyalahkan si tokoh utama dalam video
tersebut, menurut saya anda salah besar. Tetapi pada kenyataannya si tokoh
utama yang mendapatkan hukuman atas tersebarnya video porno tersebut. Seharusnya
orang-orang yang sengaja mengunggah dan mendownload video tersebutlah yang
disalahkan, Karena orang-orang tersebut yang ikut-ikutan meramaikan penyebaran
video porno tersebut. Walaupun mungkin orang-orang berpendapat bahwa, mereka
hanya penasaran untuk melihat saja. Tetapi itu sama halnya, secara tidak
langsung mereka pun mendukung atas penyebaran video tersebut. Dan secara tidak
langsung mereka pun bersalah.
Marilah
kita telaah bunyi dari Pasal 27 ayat 1 UU ITE, Yaitu
yang berbunyi :
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat
dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan”.
Kesimpulan yang bisa diambil dari celah hukum diatas adalah:
Pihak
yang memproduksi dan yang menerima serta yang mengakses tidak terdapat
aturannya.
Definisi kesusilaannya belum ada penjelasan batasannya, Dan menurut saya, pasal 27 ayat 1 tersebut masih rancu karena tidak ada batasannya. Hukum memang harus ditegakkan, namun harus ada kepastian hukum. Majelis Konstitusi harus melihat lagi pasal 27 secara umum dan khususnya ayat (1) Jangan sampai adanya celah hukum ini terjadi keresahan di masyarakat.
Dalam
UU-ITE Bab II Pasal 4 menyebutkan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk :
1. Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai
bagian dari masyarakat informasi dunia
2. Mengembangkan perdagangan dan
perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
3. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pelayanan publik
4. Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada
setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan
pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab
5. Memberikan rasa aman, keadilan, dan
kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi
Coba
anda pahami satu per satu bagian dari pasal tersebut. Apakah selama ini
informasi yang kita dapat/terima bisa sesuai dengan kriteria di atas.
Mirisnya
kasus yang terjadi saat ini, masih banyak orang yang berbondong-bondong mencari
link download video porno yang sedang panas-panasnya di internet. Apakah itu
bisa mencerdaskan kehidupan dan meningkatkan kesejahteraan bangsa?
Coba kita tela’ah sedikit demi sedikit mengenai UU-ITE agar kita tahu mana informasi yang layak kita konsumsi. Mudah-mudahan dalam artikel ini kita bisa saling berbagi demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa kita.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar