Senin, 29 April 2013

Celah Hukum UU ITE Kasus Pornografi

       
UU-ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) sudah beredar dan disahkan pada tgl 21 April oleh DPR-RI, pastinya diantara anda semua sudah ada yang tahu. Tetapi yang  menjadi permasalahan disini adalah, apakah anda semua paham tentang isinya??

Sekarang ini Teknologi informasi sudah semakin maju. Dan pastinya anda semua tidak mau ketinggalan untuk mendapatkan informasi terbaru tersebut.


Salah satu contoh informasi terbaru tersebut adalah kasus pornografi yang baru-baru ini terkuak di media sosial seperti youtube dan  televisi. Mungkin  Anda masih ingat masalah tersebarnya video porno salah satu pasangan artis di negara kita yaitu Ariel Noah dan Luna Maya yang beredar pada pertengahan Juni 2010 lalu. Kini video tersebut telah tersebar ke semua situs-situs dan blog. Dan bahkan tokoh utama dalam video tersebut, yaitu ariel telah menjalani proses hukum dan saat ini telah dibebaskan.

Yang menjadi pertanyaan saat ini adalah,apakah tokoh utama dalam video tersebut bersalah??? Dan  sebenarnya siapa yang harus disalahkan atas penyebaran video tersebut??? Kalau anda menyalahkan si tokoh utama dalam video tersebut, menurut saya anda salah besar. Tetapi pada kenyataannya si tokoh utama yang mendapatkan hukuman atas tersebarnya video porno tersebut. Seharusnya orang-orang yang sengaja mengunggah dan mendownload video tersebutlah yang disalahkan, Karena orang-orang tersebut yang ikut-ikutan meramaikan penyebaran video porno tersebut. Walaupun mungkin orang-orang berpendapat bahwa, mereka hanya penasaran untuk melihat saja. Tetapi itu sama halnya, secara tidak langsung mereka pun mendukung atas penyebaran video tersebut. Dan secara tidak langsung mereka pun bersalah.

Marilah kita telaah bunyi dari Pasal 27 ayat 1 UU ITE, Yaitu yang berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Kesimpulan yang bisa diambil dari celah hukum diatas adalah:
Pihak yang memproduksi dan yang menerima serta yang mengakses tidak terdapat aturannya.

Definisi kesusilaannya belum ada penjelasan batasannya, Dan menurut saya, pasal 27 ayat 1 tersebut masih rancu karena tidak ada batasannya. Hukum memang harus ditegakkan, namun harus ada kepastian hukum. Majelis Konstitusi harus melihat lagi pasal 27 secara umum dan khususnya ayat (1) Jangan sampai adanya celah hukum ini terjadi keresahan di masyarakat.

Dalam UU-ITE Bab II Pasal 4 menyebutkan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk :
1. Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
2. Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
3. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik
4. Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab
5. Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi

Coba anda pahami satu per satu bagian dari pasal tersebut. Apakah selama ini informasi yang kita dapat/terima bisa sesuai dengan kriteria di atas.
Mirisnya kasus yang terjadi saat ini, masih banyak orang yang berbondong-bondong mencari link download video porno yang sedang panas-panasnya di internet. Apakah itu bisa mencerdaskan kehidupan dan meningkatkan kesejahteraan bangsa?

Coba kita tela’ah sedikit demi sedikit mengenai UU-ITE agar kita tahu mana informasi yang layak kita konsumsi. Mudah-mudahan dalam artikel ini kita bisa saling berbagi demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar