Sabtu, 30 Maret 2013

Pengertian Cyber Crime & Cyber Law

  A. Cyber Crime 
      
     Cybercrime atau juga dapat diartikan sebagai kriminalitas yang  menimpa pada para pengguna internet atau dunia maya dengan menggunakan komputer yang terhubung jaringan internet.
Sekarang ini kemajuan teknologi sudah sangat begitu pesatnya, banyak sekali sisi positif yang tercipta berkat adanya internet, kemudahan - kemudahan semakin membuat orang menjadikan internet sebagai kebutuhan yang mutlak, tak adalagi pembaatas waktu dan jarak antara seseorang dengan informasi dan kebutuhannya, semua ada, semua tersaji di internet.
Selain sisi baik / positif yang ditimbulkan internet, ternyata internet dapat melahirkan pula sisi negatifnya. Dimana sekarang ini internet yang telah menjadi fenomena dan kebutuhan dalam kehidupan manusia akhirnya melahirkan banyak kejahatan / kriminalitas didalamnya. Bahkan di hampir semua aspek penggunaan internet, maka disitupula akan ada cybercrime yang mengintainya.

Anggota Kelompok

 
Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi
 
 
 
18110226 - Arip Supriadi
 
12115751 - Novia Risqi F
 
1811386 - Laelatul Latifah
 
12117810 - Ika Desi P

12115674 - Arman Maulana