Sabtu, 30 Maret 2013

Pengertian Cyber Crime & Cyber Law

  A. Cyber Crime 
      
     Cybercrime atau juga dapat diartikan sebagai kriminalitas yang  menimpa pada para pengguna internet atau dunia maya dengan menggunakan komputer yang terhubung jaringan internet.
Sekarang ini kemajuan teknologi sudah sangat begitu pesatnya, banyak sekali sisi positif yang tercipta berkat adanya internet, kemudahan - kemudahan semakin membuat orang menjadikan internet sebagai kebutuhan yang mutlak, tak adalagi pembaatas waktu dan jarak antara seseorang dengan informasi dan kebutuhannya, semua ada, semua tersaji di internet.
Selain sisi baik / positif yang ditimbulkan internet, ternyata internet dapat melahirkan pula sisi negatifnya. Dimana sekarang ini internet yang telah menjadi fenomena dan kebutuhan dalam kehidupan manusia akhirnya melahirkan banyak kejahatan / kriminalitas didalamnya. Bahkan di hampir semua aspek penggunaan internet, maka disitupula akan ada cybercrime yang mengintainya.

Sebagai contoh::
  1. Internet digunakan untuk penipuan bisnis /  Jualan Online : Melihat peluang / prospek yang  besar melalui internet, dewasa ini banyak sekali orang yang menggunakan internet untuk berjulan, berdagang, menawarkan produk dan jasa dan bertransaksi online. Untuk mempermudah belanja.Memang banyak pedagang yang jujur namun banyak pula yang sengaja melakukan penipuan melalui internet ini. Alasanya,karna di era globalisasi n serba canggih ini banyak orang yang tidak banyak waktu untuk keluar ke mall untuk berbelanja berlama, sehingga banyakyang memilih berbelanja di internet karna mudah, praktis n hemat. Dari tinjauan itulah kejahatan pun timbul. Merka orang orang yang tak bertanggung jawab mulai memanfaatkan celah ini untuk menipu orang-orang yang konsumtif pada internet sebagai targetnya.
  2. Internet didunakan untuk membuat onar /kerusakan : contoh kasusnya adalah dengan menyebarkan isu-isu atau berita bohong, mencemarkan nama baik sesoerang atau institusi.
  3. Internet digunakan untuk mencuri dan menggunakan data pribadi secara ilegal: Banyak orang yang berkepentingan untuk mengambil informasi dan data pribadi seseorang untuk kejahatan. Dan kemudian memanfaatkannya untuk membobol rekening korban.
  4. Masih banyak kasus cybercrime lainnya, dan kasus ini bisa semakin kompleks dengan banyaknya fasilitas serta kemudahan di internet.

Sedangkan cyberlaw adalah hukum perUndang – Undangan yang menangani masalah cybercrime/kejahatan dunia maya.
Telah ada beberapa UU ITE yang disahkan oleh pemerintah untuk menanggulangi dan memberantas kejahatan dunia maya ini. Namun demikian karna cybercrime ini merupakan kejahatan dunia maya/ kejahatan yang dilakukan di dunia tak nyata, sehingga tak semudah mengatasi dan memberantas kejahatan ini.
Para pelaku kejahatan Cybercrime ini, merupaka orang orang yang ahli n mengerti dengan IT, kejahatannya pun bisa dilakukan diluar daerah/Kota/provinsi bahkan dari luar negeri sekalipun. Apalagi kejahatan seperti ini hampir tak meninggalkan jejak dan terkadang korbannya pun tak merasa bila telah menjadi objek kejahatan cybercrime ini.

Maka keperdulian dan keikut sertaaan masyarakat semua sangatlah mutlak untuk terwujudnya keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna internet. Dengan melaporkan dan mengadukan ke pihak berwenang untuk membantu terciptanya kenyamanan berselancar n beraktifitas menggunakan internet.


..:: Pengertian Cybercrime dan Cyberlaw secara umum ::..

>> Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet.
>>  Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar