Jumat, 12 April 2013

Kasus Penipuan Bisnis Online

Maraknya Penipuan di Dunia Maya (Penipuan Bisnis Online)

Internet di Indonesia dimulai petama kali pada tahun1990-an. Namun,masyarakat belum sepenuhnya menggunakan internet, hanyamasyarakat yang berada di kota-kota besar yang menggunakannya. Berbeda dengansekarang, masyarakat dari berbagai kalangan sudah menggunakan internet untukberbagai macam hal. Kalangan tua, muda, sampai anak-anak sekarang mampumenggunakan internet untuk kebutuhannya.

Banyak orang mengggunakan internet untuk melakukan bisnis online, dengan memperjual-belikan barang dagangannya. Jual beli melalui internet ini lazim disebut e-commerse (EC). EC merupakan suatau proses jual beli, transfer, atau pertukaran produk, servis dan informasi yang dilakukan melalui jaringan komputer, termasuk internet. Masyarakat mempunyai banyak alasan dalam menggunakan internet untuk memperluas usahanya seiring dengan perkembangan internet yang semakin pesat. Disamping banyak kemudahan yang diberikan dalam jual beli ini, tetapi banyak juga kasus-kasus penipuan jual beli lewat online. Karena jual beli ini tidak mempertemukan penjual dan pembeli secara langsung kemudian ada transaksi. Jual beli online ini misalnya lewat facebook, pembeli dan penjual hanya berkomunikasi lewat facebook atau lewat SMS.

Penipuan ini banyak ditemui pada akun facebook, dengan modus penjualan handphone, baju dan elektronik. Dengan mengaku barang BM (Black Market) dari Batam. Serta harga yang jauh lebih murah dari harga dipasaran, sehingga menarik peminat orang untuk membelinya. Banyak korban telah mentransfer uang sesuai dengan nominal pesanannya, tetapi si penjual tidak mengirim barang yang dipesan dan menghilangkan jejak. Dengan akun yang masih terdaftar di facebook.

Banyak para pembali atau korban penipuan online enggan melaporkan kasusnya kepada Penegak Hukum. Dikarenakan tidak adanya bukti yang kuat. Oleh karena itu korban penipuan harus mengetahui data lengkap atau identitas penjual, mempunyai bukti transaksi, serta merekam semua percakapan mulai pertama sampai komunikasi terakhir. Korban penipuan dapat melaporkan kepada polisi dengan bukti-bukti tersebut atau dapat juga melalui 
http://www.reskrimum.metro.polri.go.id dapat melaporkan  dengan mengirim pesan melalui email polri yang dibuat khusus untuk menerima pesan kasus-kasus cybercrime  yaitu cybercrime@polri.go.id

Cara atau tips agar terhindar dari penipuan online :

1. Sebelum melakukan transaksi, lihat dulu komentar-komentar yang ada pada dinding trsebut. Jika penjual merespon atau menjawab komentar-komentar itu dengan cepat dan detail maka anda dapat menyakini bahwa situs itu benar.
2. Check, harga barang yang ditawarkan, jika harganya lebih murah dari harga dipasaran (tidak masuk akal), sebaiknya jangan lakukan transaksi tersebut.
3. Jika melaku kan pembayaran melalui transfer, maka lakukanlah komunikasi secara intens, baik itu dengan SMS, chatting atau yang lainya.
4. Cobalah mulai aktif di forum jual beli online, disana kita bisa berbagi pengetahuan dan saling info mengenai penjual yang baik dan tidak baik.

Kejahatan ini merupakan kejahatan transnasional dan tidak dapat ditanggulangi secara parsial atau sendiri-sendiri oleh masing-masing negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar